A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Anak sebagai generasi penerus adalah pewaris cita-cita
perjuangan bangsa yang merupakan
sumber daya manusia yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan pembangunan. Masa depan bangsa akan
sangat tergantung pada kualitas anak-anak yang berusia 0-18 tahun. Untuk mewujudkan harapan tersebut anak-anak
harus tumbuh menjadi generasi yang
berkualitas dan sangat tergantung pada perlindungan dan pemenuhan atas hak- haknya. (Societa, dikutip dari
Juwartini W, 2005)
Penulis mencoba menjelaskan kasus anak-anak jalanan
terkait prostitusi melalui Undang-Undang
Dasar 1945 BAB X tentang hak azasi manusia pasal 28 B ayat 2 menyatakan setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Keberadaan Anak Jalanan tidak lagi terbatas pada
kota-kota besar saja melainkan sudah mulai bermunculan di kota-kota kecil. Data
Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) dari Departemen Sosial tahun 2009
menyebutkan, jumlah anak telantar mencapai 3,4 juta anak se-Indonesia. Dinas
Sosial Provinsi Sumbar mencatat jumlah anak jalanan mencapai 7.086 orang. Awal
tahun 2009 saja tercatat ada sekitar 2.262 orang anak jalanan di Padang.
Keadaan yang lebih memprihatinkan adalah bahwa anak
yang rentan turun kejalan bisa 20 kalilipat dibandingkan anak jalanan itu
sendiri (Kompas, 24 Juli 2003, dikutip dari Siregar H, 2010). Anak jalanan
perempuan berada diposisi yang buruk, terutama bagi anak perempuan yang tinggal
atau menghabiskan waktunya dijalanan. Mereka sangat rentan menjadi korban kekerasan
dan eksploitasi seksual seperti pelecehan seksual, penganiayaan seksual, perkosaan,
penjerumusan ke dalam prostitusi, menjadi korban perdagangan untuk tujuan seksual,
dan menjadi obyek pembuatan bahan-bahan pornografi (Shalahudin, Dikutip dari Juwartini
W, 2005).
2. Pembatasan Masalah
Penulis mencoba memberikan batasan masalah terhadap
masalah sosial tentang anak-anak jalanan terlibat prostitusi berdasarkan latar
belakang di atas sebagai berikut:
a.
Pengertian Anak Jalanan dan Prostitusi
b.
Undang-undang tentang perlindungan anak,
c.
Faktor yang menyebabkan anak-anak jalanan terlibat
prostitusi.
3. Problematik
Secara garis besar anak-anak jalanan terlibat prostitusi
di Kota Padang tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negative.
Diantaranya, hancurnya masa depan mereka, banyaknya yang lahir di luar hubungan
pernikahan, selain itu juga bisa berdampak pada psikososial mereka sendiri.
B. PEMBAHASAN
1. Pengertian Anak Jalanan dan Prostitusi
Departemen Sosial (2007) mendefenisikan anak jalanan
adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau
berkeliaran dijalanan atau tempat umum lainnya. Anak jalanan adalah anak yang
sebagian besar waktunya berada di jalan dan tempat-tempat umum atau minimal 4
jam sehari berada di jalanan.
Ciri-ciri anak jalanan tersebut yaitu berusia 5-18
tahun, melakukan kegiatan di jalan dan tempat umum, kegiatan yang dilakukan
dapat membahayakan diri sendiri dan juga mengganggu ketertiban umum,
berkeliaran dan tidak jelas kegiatannya, bersekolah maupun tidak bersekolah,
kembali kerumah orang tua atau tidur disembarang tempat, umumnya dari keluarga
kurang beruntung dan tidak mampu, sehingga anak jalanan sangat rentan akan
kejahatan, kekerasan dan pelecehan seksual (Dinas Sosial Kota Padang, 2006).
2. Undang-undang tentang perlindungan anak,
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak. Setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab sebagai generasi muda
penerus cita-cita perjuangan bangsa, maka ia perlu mendapat kesempatan yang
seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental
maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta
untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap
pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
3. Faktor yang menyebabkan anak-anak jalanan
terlibat prostitusi
Adapun factor-fator yang menyebabkan anak-anak
terlibat prostitusi adalah sebagai berikut:
1.
Pergaulan bebas
2.
Latar belakang pendidikan yang tidak memadai
3.
Kurangnya perhatian serta kasih sayang keluarga serta
lingkungan sekitar
C. Analis Pemecahan Masalah
Berdasarkan uraian di atas penulis mencoba memberi
penjelasan bahwa anak-anak terlibat prostitusi di Kota Padang umumnya
disebabkan Karena factor latar belakang pendidikan yang rendah serta kurangnya
kasih sayang dan perhatian dari keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Pada masa sekarang, kehidupan anak-anak jalanan
khususnya di Kota Padang memang
mengundang perhatian masyarakat luas. Awal tahun 2009 saja tercatat ada sekitar
2.262 orang anak jalanan di Padang. Dari sekian banyak anak maka ada
kemungkinan besar diantara mereka akan terlibat aktif dalam masalah prostitusi.
Selain itu masyakat sudah selayaknya peduli dengan
mereka yang hidup di jalanan. Tterutama bagi para orang tua agar emperhatikan
pola tingkah laku anak-anaknya dan menjaga mereka dengan baik, serta memberikan
pendidikan yang layak kepada mereka.
D. PENUTUP
A. Kesimpulan
Anak-anak jalanan terlibat prostitusi di Kota Padang
disebabkan oleh beberapa factor diantaranya, pergaulan bebas, tingkat
pendidikan yang rendah, serta kurangnya kasih sayang dan perhatian dari
keluarga dan lingkungan sekitar.
B. Rekomendasi
Dengan demikian, maka sudah selaknya pemerintah
memperhatikan serta lebih peduli gagi terhadap mereka. Sebab anak-anak adalah
generasi penerus bangsa yang akan melankutkan tongkat estafet kepemimpinan.
E. Daftar Bacaan
1. Kompas,4/12/98 dikutip dari Studi Siregar H, 2006
2. Societa,
dikutip dari Juwartini W, 2005
3. Undang-Undang
Dasar 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar