Minggu, 03 Maret 2013

MASALAH SOSIAL "ANAK JALAN DAN PROSTITUSI"


A.    PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang Masalah
Anak sebagai generasi penerus adalah pewaris cita-cita perjuangan bangsa yang merupakan sumber daya manusia yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan pembangunan. Masa depan bangsa akan sangat tergantung pada kualitas anak-anak yang berusia 0-18 tahun. Untuk mewujudkan harapan tersebut anak-anak harus tumbuh menjadi generasi yang berkualitas dan sangat tergantung pada perlindungan dan pemenuhan atas hak- haknya. (Societa, dikutip dari Juwartini W, 2005)
Penulis mencoba menjelaskan kasus anak-anak jalanan terkait prostitusi  melalui Undang-Undang Dasar 1945 BAB X tentang hak azasi manusia pasal 28 B ayat 2 menyatakan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Keberadaan Anak Jalanan tidak lagi terbatas pada kota-kota besar saja melainkan sudah mulai bermunculan di kota-kota kecil. Data Komisi Nasional Perlindungan Anak (KNPA) dari Departemen Sosial tahun 2009 menyebutkan, jumlah anak telantar mencapai 3,4 juta anak se-Indonesia. Dinas Sosial Provinsi Sumbar mencatat jumlah anak jalanan mencapai 7.086 orang. Awal tahun 2009 saja tercatat ada sekitar 2.262 orang anak jalanan di Padang.
Keadaan yang lebih memprihatinkan adalah bahwa anak yang rentan turun kejalan bisa 20 kalilipat dibandingkan anak jalanan itu sendiri (Kompas, 24 Juli 2003, dikutip dari Siregar H, 2010). Anak jalanan perempuan berada diposisi yang buruk, terutama bagi anak perempuan yang tinggal atau menghabiskan waktunya dijalanan. Mereka sangat rentan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seksual seperti pelecehan seksual, penganiayaan seksual, perkosaan, penjerumusan ke dalam prostitusi, menjadi korban perdagangan untuk tujuan seksual, dan menjadi obyek pembuatan bahan-bahan pornografi (Shalahudin, Dikutip dari Juwartini W, 2005).
2.      Pembatasan Masalah
Penulis mencoba memberikan batasan masalah terhadap masalah sosial tentang anak-anak jalanan terlibat prostitusi berdasarkan latar belakang di atas sebagai berikut:
a.    Pengertian Anak Jalanan dan Prostitusi
b.    Undang-undang tentang perlindungan anak,
c.    Faktor yang menyebabkan anak-anak jalanan terlibat prostitusi.
3.      Problematik
Secara garis besar anak-anak jalanan terlibat prostitusi di Kota Padang tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negative. Diantaranya, hancurnya masa depan mereka, banyaknya yang lahir di luar hubungan pernikahan, selain itu juga bisa berdampak pada psikososial mereka sendiri.

B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian Anak Jalanan dan Prostitusi
Departemen Sosial (2007) mendefenisikan anak jalanan adalah anak yang sebagian besar menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah atau berkeliaran dijalanan atau tempat umum lainnya. Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalan dan tempat-tempat umum atau minimal 4 jam sehari berada di jalanan.
Ciri-ciri anak jalanan tersebut yaitu berusia 5-18 tahun, melakukan kegiatan di jalan dan tempat umum, kegiatan yang dilakukan dapat membahayakan diri sendiri dan juga mengganggu ketertiban umum, berkeliaran dan tidak jelas kegiatannya, bersekolah maupun tidak bersekolah, kembali kerumah orang tua atau tidur disembarang tempat, umumnya dari keluarga kurang beruntung dan tidak mampu, sehingga anak jalanan sangat rentan akan kejahatan, kekerasan dan pelecehan seksual (Dinas Sosial Kota Padang, 2006).
2.      Undang-undang tentang perlindungan anak,
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab sebagai generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
3.      Faktor yang menyebabkan anak-anak jalanan terlibat prostitusi
Adapun factor-fator yang menyebabkan anak-anak terlibat prostitusi adalah sebagai berikut:
1.      Pergaulan bebas
2.      Latar belakang pendidikan yang tidak memadai
3.      Kurangnya perhatian serta kasih sayang keluarga serta lingkungan sekitar

C.    Analis Pemecahan Masalah
Berdasarkan uraian di atas penulis mencoba memberi penjelasan bahwa anak-anak terlibat prostitusi di Kota Padang umumnya disebabkan Karena factor latar belakang pendidikan yang rendah serta kurangnya kasih sayang dan perhatian dari keluarga dan lingkungan sekitarnya.
Pada masa sekarang, kehidupan anak-anak jalanan khususnya di Kota  Padang memang mengundang perhatian masyarakat luas. Awal tahun 2009 saja tercatat ada sekitar 2.262 orang anak jalanan di Padang. Dari sekian banyak anak maka ada kemungkinan besar diantara mereka akan terlibat aktif dalam masalah prostitusi.
Selain itu masyakat sudah selayaknya peduli dengan mereka yang hidup di jalanan. Tterutama bagi para orang tua agar emperhatikan pola tingkah laku anak-anaknya dan menjaga mereka dengan baik, serta memberikan pendidikan yang layak kepada mereka.

D.    PENUTUP
A.    Kesimpulan
Anak-anak jalanan terlibat prostitusi di Kota Padang disebabkan oleh beberapa factor diantaranya, pergaulan bebas, tingkat pendidikan yang rendah, serta kurangnya kasih sayang dan perhatian dari keluarga dan lingkungan sekitar.

B.     Rekomendasi
Dengan demikian, maka sudah selaknya pemerintah memperhatikan serta lebih peduli gagi terhadap mereka. Sebab anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang akan melankutkan tongkat estafet kepemimpinan.

E.     Daftar Bacaan
1.      Kompas,4/12/98 dikutip dari Studi Siregar H, 2006
2.      Societa, dikutip dari Juwartini W, 2005
3.      Undang-Undang Dasar 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar